
Diterbitkan: Sabtu, 18 Oktober 2025
Penulis: H. Ismail Nasution, Lc.,M.TH
Latar Belakang
Ada Masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, masih bertanya-tanya mengenai sistem pembayaran kuliah yang berlaku di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui UKT, mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya setiap semester yang mencakup seluruh kebutuhan perkuliahan seperti SPP, biaya praktikum, dan ujian.
Besarnya UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa agar pembayaran kuliah menjadi lebih adil dan terjangkau.
Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) umumnya menerapkan sistem SPP tetap per semester, meskipun beberapa kini juga mulai mengadopsi pola UKT. Perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan: PTN mendapat subsidi pemerintah, sedangkan PTS mengandalkan kemandirian keuangan melalui biaya pendidikan mahasiswa.
Sistem Pembayaran di IAI Padang Lawas
Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas, salah satu PTS di Sumatera Utara, berdiri sejak tahun 2008. Sejak awal berdirinya, IAI Padang Lawas menggunakan sistem SPP tetap, bukan UKT. Selama lebih dari 16 tahun, kampus ini baru sekali melakukan penyesuaian SPP.
Kenaikan pertama terjadi dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000 per semester, dan inilah yang kedua diberlakukan pada Tahun Akademik 2024–2025 menjadi Rp 2.000.000 per semester.
Perubahan ini diputuskan dalam Rapat Senat Institut pada 25 Agustus 2024, bersamaan dengan transformasi bentuk lembaga dari STAI Barumun Raya menjadi IAI Padang Lawas dan peningkatan Akredtis PGMI menjadi Baik Sekali. Namun, penyesuaian SPP hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun 2024, sedangkan mahasiswa lama tetap membayar sesuai tarif sebelumnya. Penyesuaian SPP ini sudah berjalan 3 (tiga) semester, dan proses pembayara SPP ini dengan dua kali cicilan dalam satu semester langsung dibayarkan mahasiswa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Sibuhuan (setelah mahasiswa memilki NIM/NIRM).
Alasan dan Pertimbangan Kenaikan SPP
Kenaikan SPP di IAI Padang Lawas telah melalui pembahasan mendalam dan keputusan resmi senat. Adapun pertimbangannya antara lain:
-
Kenaikan Biaya Operasional
Perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi menjadi Institut berdampak pada peningkatan struktur organisasi dan tanggung jawab operasional. Kini IAI Padang Lawas memiliki dua fakultas, yaitu:-
Fakultas Syariah (Program Studi Hukum Keluarga Islam & Perbankan Syariah)
-
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (Program Studi PAI, PGMI, dan PIAUD)
-
-
Peningkatan Kualitas Layanan Akademik
Untuk menjaga mutu pendidikan, IAI Padang Lawas terus menambah dosen tetap, meningkatkan akreditasi program studi, memperluas lahan kampus, serta membangun ruang kuliah baru dan auditorium kampus. -
Penyesuaian Kondisi Ekonomi Nasional
Kenaikan biaya hidup secara umum juga berdampak pada operasional kampus. Penyesuaian SPP membantu menjaga keseimbangan keuangan lembaga tanpa membebani mahasiswa secara berlebihan, karena hanya diberlakukan bagi mahasiswa baru.
Dasar Hukum Penetapan SPP di PTS
Penetapan biaya kuliah di perguruan tinggi swasta memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
-
Pasal 86 ayat (1): “Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi swasta menjadi tanggung jawab badan penyelenggara.”
-
Pasal 88 ayat (4): “Perguruan tinggi menetapkan biaya pendidikan berdasarkan prinsip nirlaba, efisiensi, keadilan, dan keterjangkauan.”
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
-
Pasal 91 ayat (1): “Biaya pendidikan pada perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh badan penyelenggara dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan transparansi.”
-
Pasal 92: Pemerintah tetap melakukan pengawasan melalui Kemendikbudristek dan LLDIKTI.
-
- Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Tinggi
Mengatur standar pembiayaan pendidikan dan menegaskan bahwa PTS wajib memperhatikan aspek keterjangkauan mahasiswa saat menetapkan biaya. - Keputusan Rapat Senat IAI Padang Lawas 25 Agustus 2024.
Analisis dan Perbandingan
Kenaikan SPP di IAI Padang Lawas sejatinya bukan hal baru, karena telah diberlakukan sejak Agustus 2024. Namun, isu ini kembali menjadi perbincangan publik seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap biaya pendidikan nasional.
Jika dihitung, SPP sebesar Rp 2.000.000 per semester setara dengan Rp 333.000 per bulan, angka yang relatif wajar untuk pendidikan tinggi swasta di daerah. Uang SPP tersebut pun, tidak mesti dibayar sekaligus. Sebagai pembanding:
-
Universitas Rokhaniyah (bisa diakses di laman websitenya) menerapkan SPP antara Rp 1.650.000 – Rp 2.850.000.
-
IAI Darul Ulum Kisaran menetapkan SPP Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000, dengan tambahan biaya lain yang lebih tinggi dibanding IAI Padang Lawas.
Refleksi dan Penutup
Menuntut ilmu adalah kewajiban agama, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan dukungan finansial. Biaya pendidikan tidak sebanding dengan nilai ilmu dan manfaat yang diperoleh di masa depan. Jika dihitung, total SPP selama delapan semester di IAI Padang Lawas bahkan setara dengan gaji tiga hingga empat bulan seorang ASN atau PPPK.
Dengan demikian, kenaikan SPP di IAI Padang Lawas dapat dinilai wajar, proporsional, dan sah secara hukum. Penetapan ini telah dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan prinsip transparansi dan keterjangkauan.
Masyarakat yang berminat kuliah di IAI Padang Lawas diharapkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi biaya pendidikan. Apabila ada yang merasa keberatan, tentu terbuka kesempatan memilih perguruan tinggi lain yang sesuai kemampuan finansial.
Kesimpulan
-
Kenaikan SPP di IAI Padang Lawas berdasarkan keputusan resmi Senat dan Yayasan.
-
Penerapan dilakukan hanya untuk mahasiswa baru TA 2024–2025.
-
Landasan hukumnya jelas, sesuai UU 12/2012, PP 4/2014, dan Permendikbud 55/2013.
-
Tujuannya untuk meningkatkan mutu, menjaga keberlanjutan lembaga, dan mempertahankan kemandirian finansial kampus.