Oleh: H. Ismail Nasution, Lc., M.TH.
Rektor Institut Agama Islam Padang Lawas
Email: ismailina85@gmai.com
Abstrak
Artikel ini membahas kebijakan kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas pada Tahun Akademik 2024–2025. Kenaikan SPP merupakan langkah kebijakan yang didasarkan pada kebutuhan peningkatan mutu pendidikan, penyesuaian biaya operasional, serta perubahan bentuk kelembagaan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Tulisan ini menjelaskan perbedaan antara sistem SPP di perguruan tinggi swasta (PTS) dan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN), serta meninjau landasan hukum yang membolehkan penyesuaian biaya pendidikan. Analisis menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan SPP di IAI Padang Lawas bersifat wajar, proporsional, dan sah secara regulatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Kata Kunci: SPP, IAI Padang Lawas, Kebijakan Pendidikan, PTS, Biaya Kuliah
Pendahuluan
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia adalah menjaga keseimbangan antara kualitas pendidikan dan keterjangkauan biaya kuliah. Pemerintah melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menetapkan model pembayaran tunggal untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), di mana mahasiswa membayar satu biaya per semester yang mencakup seluruh kebutuhan akademik.
Berbeda dengan PTN, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak mendapatkan subsidi pemerintah dan harus mengelola keuangan secara mandiri. Oleh karena itu, sistem yang digunakan umumnya disebut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biaya kuliah tetap per semester. IAI Padang Lawas sebagai salah satu PTS di Sumatera Utara, sejak berdiri pada tahun 2008, menerapkan sistem SPP tetap dan baru dua kali melakukan penyesuaian sejak berdirinya, yaitu pada tahun 2018 dan 2024–2025.
Dasar dan Latar Belakang Kenaikan SPP
Kebijakan kenaikan SPP di IAI Padang Lawas mulai diberlakukan pada Tahun Akademik 2024–2025 berdasarkan hasil Rapat Senat Institut pada 25 Agustus 2024. Keputusan ini diambil bersamaan dengan transformasi kelembagaan dari STAI Barumun Raya menjadi Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas. Kenaikan SPP dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000 per semester hanya diberlakukan bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2024–2025, sedangkan mahasiswa lama tetap membayar sesuai tarif sebelumnya.
Adapun pertimbangan utama kebijakan ini meliputi: (1) kenaikan biaya operasional dan perubahan struktur organisasi; (2) peningkatan kualitas akademik dan fasilitas kampus; dan (3) penyesuaian kondisi ekonomi dan kesejahteraan dosen.
Landasan Hukum Penetapan SPP di PTS
Penetapan dan kenaikan SPP di perguruan tinggi swasta diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
– Pasal 86 ayat (1): Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi swasta menjadi tanggung jawab badan penyelenggara.
– Pasal 88 ayat (4): Perguruan tinggi menetapkan biaya pendidikan berdasarkan prinsip nirlaba, efisiensi, keadilan, dan keterjangkauan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi:
– Pasal 91 ayat (1): Biaya pendidikan pada perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh badan penyelenggara dengan prinsip efisiensi, kewajaran, dan transparansi.
– Pasal 92: Pemerintah berperan dalam pengawasan biaya pendidikan di PTS melalui Kemendikbudristek dan LLDIKTI.
3. Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Tinggi:
Menegaskan bahwa penetapan biaya pendidikan di PTS harus memperhatikan asas keterjangkauan bagi mahasiswa.
Analisis dan Perbandingan
Jika dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta lain di wilayah Sumatera Utara, besaran SPP di IAI Padang Lawas masih tergolong terjangkau dan kompetitif. Sebagai contoh, Universitas Rokhaniyah menetapkan SPP antara Rp 1.650.000–Rp 2.850.000 per semester, sedangkan IAI Darul Ulum Kisaran menerapkan SPP Rp 1.500.000–Rp 2.500.000 dengan tambahan biaya lain. Dengan demikian, tarif SPP di IAI Padang Lawas sebesar Rp 2.000.000 per semester masih dalam batas kewajaran.
Kesimpulan
Kenaikan SPP di IAI Padang Lawas dilakukan berdasarkan keputusan resmi Senat dan Yayasan setelah perubahan bentuk kelembagaan menjadi Institut. Kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru TA 2024–2025 dan dilakukan secara transparan serta proporsional. Landasan hukumnya kuat, sesuai dengan UU 12/2012, PP 4/2014, dan Permendikbud 55/2013. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan akademik, kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjaga kemandirian lembaga.
Daftar Pustaka
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
– Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
– Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Tinggi.
– Data Internal IAI Padang Lawas, Rapat Senat Institut, 25 Agustus 2024.
– LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Profil Biaya Pendidikan PTS Tahun 2024.




