
Institut Agama Islam Padang Lawas (IAI-PL)_____Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas menggencarkan literasi nikah melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tamiang, Kecamatan Batang Lubu Sutam, kamis (31/07/2025)
Kegiatan ini mengusung tema “Dampak Positif dan Negatif Pencatatan Pernikahan”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Hadir sebagai narasumber utama, Kasi Bimas Islam Kemenag Padang Lawas menyampaikan urgensi pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) demi kepastian hukum serta perlindungan hak-hak dalam kehidupan berkeluarga.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar setiap pernikahan dicatat secara sah di KUA. Hal ini penting untuk menjamin hak suami-istri dan anak-anak di masa depan,” ujar narasumber dari Kemenag.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Padang Lawas, Dr. H. Kasman, S.Ag., M.A., bersama jajaran pegawai Kemenag, Kepala Desa Tamiang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para tokoh adat (Hatobangon), serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti penyuluhan.
Dosen Supervisor KKL, Amru Hasibuan, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan buah kerja sama aktif antara IAI Padang Lawas dan Kemenag Palas dalam rangka meningkatkan literasi hukum dan keagamaan di desa. “Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tamiang semakin sadar akan pentingnya memiliki buku nikah dan memahami prosedur pencatatan pernikahan secara sah,” terangnya.
Kegiatan literasi nikah ini menjadi salah satu wujud nyata pengabdian mahasiswa IAI Padang Lawas sebagai agen perubahan di tengah masyarakat, khususnya dalam isu-isu sosial dan keagamaan yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Humas IAI Padang Lawas